Berita Terkini

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD

Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.  Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdekat. KLIK DISINI Lampiran Model F1 Pernyataan Dukungan DPD

Gelar Rakor PDPB Triwulan III, KIP Kota Lhokseumawe Tetapkan 133.152 Pemilih

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Triwulan III tahun 2022 yang digelar pada Kamis, 29 September 2022 di Aula KIP Kota Lhokseumawe. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Zainal Bakri, S.Sos, M.Kom.I dan dihadiri Anggota KIP lainnya T. Marbawi dan Mulyadi serta para kasubbag. "Hari ini KIP Kota Lhokseumawe menyelesaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan pada bulan depan akan memasuki penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahapan Pemilu 2024", ujar Zainal. Sebelum menuntaskan PDPB periode ini, katanya, KIP telah menerima Surat Edaran KPU Nomor 2331 terkait Tindak Lanjut Hasil Pemadanan dan Persiapan Penyusunan Data Pemilih. KIP Kota Lhokseumawe juga telah menuntaskan data yang dikirim oleh KPU RI melalui Ditjen Capil Kemendagri untuk melakukan pencermatan ulang terhadap data-data yang sudah tidak memenuhi syarat, baik itu sudah meninggal maupun pindah domisili.  Setelah dicermati, sebutnya, data yang masuk sebagai data pemilih baru pada bulan September ini cukup signifikan dibandingkan dengan data pemilih bulan sebelumnya.  Pada Agustus 2022 jumlah DPB Kota Lhokseumawe sebanyak 130.214, sedangkan jumlah pemilih Kota Lhokseumawe pada bulan September ini meningkat menjadi 133.152. Jumlah ini tersebar dalam 68 desa di empat wilayah kecamatan. Kecamatan Banda Sakti terdapat 57.303 pemilih, Kecamatan Muara Dua 34.128 pemilih, Kecamatan Blang Mangat 17.634 pemilih dan Muara Satu 24.087 pemilih. Kegiatan rakor juga turut dihadiri Anggota Komisioner Panwaslih Lhokseumawe, Disdukcapil Lhokseumawe, Kesbangpol Lhokseumawe, serta perwakilan Partai Politik peserta pemilu se Kota Lhokseumawe. Rekapitulasi DPB Bulan September Tahun 2022 Download

Periode Agustus 2022, Rekapitulasi DPB Kota Lhokseumawe 130.214 Pemilih

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe gelar pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan periode Agustus 2022 pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang kerja ketua. Jumlah pemilih di Kota Lhokseumawe saat ini tercatat sebanyak 130.214. Jumlah ini tersebar dalam 68 desa di empat wilayah kecamatan. Kecamatan Banda Sakti terdapat 56.420 pemilih, Kecamatan Muara Dua 32.697 pemilih, Kecamatan Blang Mangat 16.939 pemilih dan Muara Satu 24.158 pemilih. Jumlah ini menurun dari DPB bulan sebelumnya sebesar 132.263 pemilih. Pengurangan ini disebabkan adanya instruksi dari KPU RI untuk menindaklanjuti data padan tidak padan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dari data tersebut, data pemilih yang sudah meninggal dunia dan harus dihapus sebanyak 1.572 pemilih dan data ganda 749. Besarnya angka kategori TMS ini menyebabkan terjadinya penurunan jumlah pemilih untuk periode bulan ini. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, S.Sos., M.Kom.I, mengatakan, seluruh KPU/KIP provinsi dan kabupaten/kota harus menindak lanjuti data tersebut, sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 17 tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. “Data pemilih kita akan terkoreksi dan bertambah kembali seiring dengan dimulainya tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan penyusunan daftar pemilih dengan melibatkan tim adhoc nanti,” katanya. Rekapitulasi DPB Bulan Agustus Tahun 2022 Download

KIP Kota Lhokseumawe Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024. Kegiatan berlangsung Jum'at (5/8/2022) di Aula Hotel Diana Lhokseumawe.  Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar, B.A, M.A., dan dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mulyadi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Zainal Bakri, S.Sos., M.Kom.I dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu,T Marbawi.  Selain para ketua dan LO partai politik, KIP Kota Lhokseumawe juga mengundang unsur muspida, Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Panwaslih Kota Lhokseumawe, Kepala Badan Kesbangpol, Kadisdukcapil, dan stakeholder lainnya. "Untuk pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU telah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang merupakan sistem teknologi informasi yang berbasis web dengan tujuan mempermudah partai politik calon peserta pemilu", ungkap Mohd. Tasar. Dengan adanya Sipol calon peserta pemilu dapat melakukan input data profil, kepengurusan domisili dan keanggotaan untuk dapat mendaftarkan partai politik peserta pemilu. “Salah satu kemudahan Sipol adalah bisa melakukan deteksi kegandaan dalam kepengurusan parpol secara cepat,” katanya. Pemaparan materi terkait PKPU No.4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh No.20 Tahun 2022 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, T. Marbawi dan Ketua Divisi Hukum, Mulyadi dengan fasilitator Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Zainal Bakri.  Usai paparan materi para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait pendaftaran, verfikiasi dan penetapan partai politik. Sejumlah peserta terlihat antusias menyampaikan pertanyaan terkait proses verifikasi administrasi, masa perbaikan dan verifikasi faktual.

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 di lingkungan Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di lingkungan Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe, di Aula Kantor setempat, Rabu (3/8/2022). Anggota KIP Kota Lhokseumawe Divisi Teknis Penyelenggara, T. Marbawi menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022. Giat sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh jajaran Kasubbag dan Staf di KIP Kota Lhokseumawe terkait Peraturan KPU dan Keputusan KIP Aceh demi menyukseskan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

KIP Kota Lhokseumawe Mutakhirkan 132.263 Data Pemilih Periode Juli 2022

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, periode Juli 2022 digelar Sabtu, 30 Juli 2022 bertempat di Media Center KIP Kota Lhokseumawe. Rapat dibuka oleh Ketua KIP Mohd. Tasar, B.A., M.A. dan dihadiri seluruh komisioner, Plt. Sekretaris, para Kasubbag dan Operator Sidalih. Pada bulan Juni 2022 jumlah DPB Kota Lhokseumawe sebanyak 132.181, sedangkan pada bulan Juli ini sebanyak 132.263. Terdapat penambahan sebanyak 82 pemilih.  Dari jumlah tersebut, terdapat 130 jumlah pemilih baru yang terbagi atas 49 pemilih laki laki dan 81 pemilih perempuan. Sedangkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat atau TMS berjumlah 48 pemilih yang terbagi atas 29 pemilih laki-laki dan 19 pemilih perempuan. Ketua Divisi Perencananaan, data dan Informasi KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, S.Sos. M.Kom.I, mengatakan rapat koordinasi pada bulan ini masih kita lakukan secara tertutup. Sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 366 tertanggal 21 April 2021 perubahan atas Surat Nomor 132 tertanggal 4 Februari 2021, rapat koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan dua kali tertutup dan satu kali terbuka. Rekapitulasi DPB Bulan Juli Tahun 2022 Download

Populer

Belum ada data.