
Periode Agustus 2022, Rekapitulasi DPB Kota Lhokseumawe 130.214 Pemilih
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe gelar pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan periode Agustus 2022 pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang kerja ketua.
Jumlah pemilih di Kota Lhokseumawe saat ini tercatat sebanyak 130.214. Jumlah ini tersebar dalam 68 desa di empat wilayah kecamatan. Kecamatan Banda Sakti terdapat 56.420 pemilih, Kecamatan Muara Dua 32.697 pemilih, Kecamatan Blang Mangat 16.939 pemilih dan Muara Satu 24.158 pemilih.
Jumlah ini menurun dari DPB bulan sebelumnya sebesar 132.263 pemilih. Pengurangan ini disebabkan adanya instruksi dari KPU RI untuk menindaklanjuti data padan tidak padan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dari data tersebut, data pemilih yang sudah meninggal dunia dan harus dihapus sebanyak 1.572 pemilih dan data ganda 749. Besarnya angka kategori TMS ini menyebabkan terjadinya penurunan jumlah pemilih untuk periode bulan ini.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, S.Sos., M.Kom.I, mengatakan, seluruh KPU/KIP provinsi dan kabupaten/kota harus menindak lanjuti data tersebut, sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 17 tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 KPU Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Data pemilih kita akan terkoreksi dan bertambah kembali seiring dengan dimulainya tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan penyusunan daftar pemilih dengan melibatkan tim adhoc nanti,” katanya.
Rekapitulasi DPB Bulan Agustus Tahun 2022 Download