Sejarah Komisi Independen Pemilihan

Sejarah Komisi Independen Pemilihan

Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang meliputi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisi ini diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di seluruh wilayah Aceh. Terdiri dari penyelenggaraan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR/DPRA/DPRK dan DPD serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Aceh.

KIP Kota Lhokseumawe beranggotakan 5 orang dibentuk oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc dan menjabat selama lima tahun.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, komisioner KIP Kota Lhokseumawe didukung oleh Kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, bertanggung jawab terhadap segala urusan administrasi maupun kebutuhan lainnya untuk mendukung kerja-kerja KIP Kota Lhokseumawe.

Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe memiliki 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 12 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 523 Kali.