Berita Terkini

Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus

Ketua Divisi Perencanaan, Data & Informasi KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, S.Sos, M.Kom.I menjadi pemateri dalam kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu yang digelar oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe, di Hotel Diana, Lhokseumawe, Selasa, 22 November 2022.

Dalam kegiatan bertajuk Identifikasi Potensi Lokasi dan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Untuk Pemilu Tahun 2024 di Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri membahas tentang dasar hukum penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum & Sistem Informasi Data Pemilih.

Selain itu juga dijelaskan sejumlah kriteria yang menjadi persyaratan untuk memungkinkannnya dibentuk TPS di lokasi khusus.

Para peserta dalam kegiatan ini adalah kepala lapas, pimpinan perguruan tinggi, serta para kepala dinas dan instansi terkait lainnya.

Hadir bersama Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T. Adnan dan jajaran pejabat Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri yang disambut Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, T. Zulkarnaen, Ph.D dalam kegiatan ini menyampaikan materi terkait "Pembentukan TPS di lokasi Khusus".

Zainal selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi di KIP Kota Lhokseumawe juga mengupas tentang persiapan KIP Kota Lhokseumawe dalam tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu tahun 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 537 kali