Berita Terkini

KIP Kota Lhokseumawe Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024. Kegiatan berlangsung Jum'at (5/8/2022) di Aula Hotel Diana Lhokseumawe. 

Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar, B.A, M.A., dan dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mulyadi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Zainal Bakri, S.Sos., M.Kom.I dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu,T Marbawi. 

Selain para ketua dan LO partai politik, KIP Kota Lhokseumawe juga mengundang unsur muspida, Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Panwaslih Kota Lhokseumawe, Kepala Badan Kesbangpol, Kadisdukcapil, dan stakeholder lainnya.

"Untuk pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU telah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang merupakan sistem teknologi informasi yang berbasis web dengan tujuan mempermudah partai politik calon peserta pemilu", ungkap Mohd. Tasar.

Dengan adanya Sipol calon peserta pemilu dapat melakukan input data profil, kepengurusan domisili dan keanggotaan untuk dapat mendaftarkan partai politik peserta pemilu. “Salah satu kemudahan Sipol adalah bisa melakukan deteksi kegandaan dalam kepengurusan parpol secara cepat,” katanya.

Pemaparan materi terkait PKPU No.4 Tahun 2022 dan Keputusan KIP Aceh No.20 Tahun 2022 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, T. Marbawi dan Ketua Divisi Hukum, Mulyadi dengan fasilitator Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Zainal Bakri. 

Usai paparan materi para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait pendaftaran, verfikiasi dan penetapan partai politik. Sejumlah peserta terlihat antusias menyampaikan pertanyaan terkait proses verifikasi administrasi, masa perbaikan dan verifikasi faktual.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 408 kali