Berita Terkini

KIP Kota Lhokseumawe Terima Kunjungan Monitoring, Evaluasi dan Supervisi oleh KIP Aceh

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menerima kunjungan Komisioner KIP Aceh dalam rangka melakukan evaluasi, monitoring dan supervisi pelaksanaan kegiatan pada KIP Kota Lhokseumawe, di Media Center, Selasa, 26 Oktober 2021. Monev dan supervisi tersebut dilaksanakan oleh Anggota KIP Provinsi Aceh Ranisah, SE Komisioner Perencanaan dan Logistik, beserta Kasubbag. Program & Data, Chairil Anwar, SE dan Turmizi, Staf Bag. Umum dan Logistik. Tujuan KIP Aceh melakukan evaluasi, monitoring dan supervisi adalah untuk mengetahui seberapa jauh pengembangan kinerja kegiatan, kendala atau hambatan yang dihadapi di tingkat KIP Kabupaten/Kota. Ranisah menyampaikan bahwa monev dan supervisi ini sebagai sarana koordinasi dan fasilitasi konsultasi, sekaligus meninjau perkembangan pelaksanaan tugas di KIP Kota Lhokseumawe, terutama terkait anggaran dan rencana persiapan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang akan datang. “Anggaran dari KIP Provinsi yang sekarang memang terbatas, terutama bagi KPU yang tidak ada agenda dan tahapan. Kebanyakan memang berupa anggaran-anggaran rutin, sehingga anggaran yang sifatnya out-put kegiatan, harus dimaksimalkan apa adanya sesuai keberadaan anggaran kita”, papar Ranisah. Namun demikian, KIP Aceh harus tetap menyampaikan secara transparan kepada semua KIP Kabupaten maupun Kota, tentang keberadaan anggaran saat ini, supaya dapat memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas publik, disamping tetap ada kewajiban melaksanakan beberapa kegiatan yg memang sudah ada. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar, BA, MA. bahwa “kita tetap melaksanakan kewajiban program dan kegiatan dengan keterbatasan anggaran, sehingga kinerja kita dapat berjalan lancar dan tanpa kendala”.

KIP Kota Lhokseumawe Menerima Kunjungan DPD PKS Kota Lhokseumawe

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menerima kunjungan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Lhokseumawe dalam rangka bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan pengurus baru, Kamis (7/10/2021). Rombongan berjumlah tujuh orang itu diterima seluruh jajaran Komisioner dan Sekretaris di Ruang Media Center. Dalam sambutannya, Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar, BA, MA, menyampaikan harapannya pada para pengurus baru. “Kami mengucapkan terimakasih atas kehadiran bapak ibu sekalian yang sengaja bersilaturahmi kesini. Semoga langkah ini menjadi awal pembuka komunikasi yang baik,” katanya. Kunjungan yang dipimpin Ketua Dewan Pengurus Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kota Lhokseumawe, Nurbayan, S.Sos, menyampaikan maksud kunjungan mereka. “Kami ingin bersilaturahmi sekaligus mengenalkan pengurus baru hasil dari musyawarah daerah (musda) secara virtual beberapa waktu lalu,” katanya. Sebagai pengurus yang baru ditetapkan bulan September 2020 lalu, Nurbayan menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk kepengurusan yang tersebar di 4 kecamatan, dan menyatakan kesiapannya menyambut Pemilu 2024. Dalam kesempatan itu, PKS juga memperkenalkan lambang partai yang baru tidak lagi berbentuk persegi empat. Lambang baru PKS didominasi warna putih dan oranye, bentuknya yang sekarang juga lingkaran dan masih terdapat dua buah bulan sabit yang mengapit satu tangkai padi tegak lurus. Warna hitam hanya untuk tulisan ‘PKS’. Setelah perkenalan singkat, Komisioner dan para pengurus parpol baru itu terlibat diskusi hangat, antara lain terkait pemekaran kecamatan yang baru, data pemilih, dan rencana tahapan pemilu 2024. Acara diakhiri dengan pemberian cendera mata dari PKS yang menunjukkan logo baru PKS.

KIP Kota Lhokseumawe Tetapkan DPB Triwulan III Sebanyak 131.547 Pemilih

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe gelar Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September 2021, Kamis, 30 September 2021 bertempat di Aula Kantor KIP Lhokseumawe di Jalan T. Ibrahim Agoeng Nomor 3, Uteunkot, Muara Dua, Lhokseumawe. Rapat kali ini juga merupakan rapat koordinasi triwulan ketiga di tahun ini yang digelar secara terbuka dengan mengundang panwaslih, para pengurus partai politik dan instansi terkait lainnya. Rapat dibuka oleh Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar, BA,.MA dan dihadiri oleh seluruh komisioner serta kepala sekretariat. Dalam sambutannya, Tasar mengatakan, penyusunan data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian dari perintah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Kami berkewajiban untuk menyusun DPB setiap bulannya. Partisipasi masyarakat dan stake holder lainnya tentu saja sangat kami harapkan. Lebih lagi di tengah kondisi pandemi seperti sekarang, dimana ruang gerak kami untuk menjemput data ke lapangan menjadi sangat terbatas,” katanya. KIP Kota Lhokseumawe, tambahnya, sudah menyiapkan nomor hotline yang bisa dihubungi 24 jam. Masyarakat bisa menggunakan nomor tersebut untuk mengirim data, jika ada di tengah keluarga mereka yang sudah berumur 17 tahun, untuk didaftarkan dalam data pemilih. “Nomor ini sudah kita publikasikan melalui situs resmi KIP Kota Lhokseumawe, akun media sosial serta melalui spanduk yang pernah kita pasang di sejumlah titik. Namun partisipasi masyarakat dalam hal ini masih sangat minim,” katanya. Untuk itu, dia berharap para pengurus partai politik berkenan untuk ikut mengimbau masyarakat agar lebih aktif dan lebih peduli pemilu. Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan September 2021 KIP Kota Lhokseumawe berjumlah 131.547 yang terdiri dari 64.229 pemilih laki-laki dan 67.318 pemilih perempuan. Jumlah ini meningkat dari DPB bulan sebelumnya sebanyak 131.467. Dari jumlah DPB bulan ini juga diketahui terdapat sebanyak 118 pemilih baru. Sedangkan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebanyak 38 pemilih.

KIP Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Internal JDIH

Dalam upaya meningkatkan mutu pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), KIP Kota Lhokseumawe melaksanakan rapat mekanisme pengelolaan JDIH. Rapat berlangsung di Media Center KIP Kota Lhokseumawe, Rabu (15/9/21). Rapat dibuka oleh Ketua KIP Mohd Tasar, BA, MA dan Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, Mulyadi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Komisioner lainnya Ketua Divisi Data dan Informasi, Zainal Bakri, S.Sos, M.Kom.I, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih & Parmas, dan SDM, Muchtar YusuF, SE, Kepala Sekretariat, T Joan Virgianshah, S.STP,. MSP, dan para Kasubbag KIP Kota Lhokseumawe. Ketua Divisi Hukum, Mulyadi menyampaikan kepada jajaran divisi dan sekretariat yang menangani bidang hukum agar melakukan proses unggah  produk hukum yang dihasilkan baik dalam tahapan pemilihan maupun yang bersifat kebijakam kedalam portal JDIH. Ia menambahkan bahwa tujuan dari pengelolaan JDIH ini adalah untuk memudahkan dalam pencarian dokumen, menjamin keselamatan dan keamanan dokumen dan kerapihan dalam penyampaian dokumen. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait pengelolaan JDIH yang disampaikan oleh Kasubbag Hukum, T. Harist Muzani. Dalam paparannya ia menjelaskan alur mekanisme kerja JDIH yang membutuhkan koordinasi yang baik antar bagian. Lebih lanjut kasubbag hukum menjelaskan dalam pengelolaan JDIH harus dilakukan secara profesional agar mampu memberikan informasi produk Produk hukum KPU secara utuh, dengan mendokumentasikan kegiatan hukum, menginput produk hukum menggunakan referensi KPU RI, Pengelolaan JDIH juga harus di update setiap ada produk hukum yang baru.

DPB Periode Agustus 2021 Catat 133 Pemilih Baru

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus tahun 2021 sebanyak 131.467 jiwa, sementara pada sebelumnya sebesar 131.376. Penetapan DPB dilakukan pada 31 Agustus 2021 di Ruang Media Center KIP Kota Lhokseumawe. Kegiatan Rakor PDPB ini menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dari jumlah 131.467 pemilih, terdiri 64.196 pemilih laki-laki dan 67.271 pemilih perempuan yang tersebar di 68 desa di empat kecamatan. Selain itu terdapat 42 pemilih yang dikeluarkan karena tidak lagi memenuhi syarat (TMS), masing-masing 30 pemilih meninggal dunia dan 12 pemilih pindah domisili. Sementara pemilih tercatat sebanyak 133 pemilih. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Zainal Bakri, S.Sos, M.Kom.I mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini terus dilakukan di setiap bulannya. “Kita terus berupaya secara maksimal untuk senantiasa melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya sesuai dengan ketentuan,” katanya. Salah satu kendala yang dihadapi, katanya, karena hingga saat ini dinas kependudukan dan pencatatan sipil belum bisa memberikan data penduduk yang diinginkan, baik itu data pemilih baru maupun data pindah domisili.

Terkait Pemekaran, KIP Koordinasi Dengan Pemko Lhokseumawe

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe setempat, Rabu (25/8/2021) dalam rangka membahas penataan daerah pemilihan (dapil). Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Lhokseumawe, M. Rifyalsyah, S.STP,. MAP. Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar, BA. MA, mengatakan, kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah KPU yang meminta KPU/KIP kabupaten kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, terkait penataan daerah pemilihan sebelum KPU menetapkan keputusan jumlah dapil di masing-masing provinsi, dan kabupaten/kota. Terkait rencana penataan dapil, ia mengatakan bahwa KPU ingin kepastian jika ada pemekaran daerah. “Oleh karena itu, kami ingin mengetahui sejauh mana proses yang sudah ditempuh Pemko Lhokseumawe mengenai rencana pemekaran kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe, sehingga kami bisa menjawab dan berkoordinasi ke KPU Pusat perihal tersebut,” katanya. Dalam kunjungan ini juga turut serta para komisioner lainnya, Zainal Bakri, S.Sos, M.Kom.I, T. Marbawi, Mulyadi, dan Muchtar Yusuf, SE., serta didampingi oleh Kepala Sekretariat, T. Joan Virgianshah, S.STP, MSP. Kabag Pemerintahan Kota Lhokseumawe, M. Rifyalsyah, menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 lalu, Pemko Lhokseumawe sudah berencana untuk melakukan pemekaran. Pembahasan rancangan qanun juga sudah diagendakan oleh DPRK. “Awalnya Pemko Lhokseumawe merencanakan pemekaran gampong dan kecamatan, namun kemudian pemekaran gampong ditunda dulu karena belum memenuhi syarat setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru,” pungkasnya. Menurutnya, seharusnya proses administrasi pemekaran ini tidak ada masalah, namun karena di pertengahan jalan dikeluarkan PP tentang pemekaran daerah sehingga terhambat proses yang sedang dilakukan. Secara berkesinambungan, kinerja di lapangan sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. “Segala kebutuhan yang diperlukan baik permintaan dari Kementerian maupun Sekretaris Dewan Kota Lhokseumawe sudah kita penuhi semua, yang terpenting pemetaan ini jangan sampai putus di tengah jalan karena sudah cukup lama prosesnya,” tambah Rifyalsyah