Berita Terkini

Sambut Digitalisasi Birokrasi, KIP Kota Lhokseumawe Luncurkan Aplikasi E-Arsip

LHOKSEUMAWE | Tranformasi birokrasi memiliki peran sangat penting dalam menghadapi perubahan global saat ini. Dalam satu dasawarsa, reformasi birokrasi di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Tata kelola pemerintahan telah mengalami perkembangan ke arah positif. Pembenahan demi pembenahan dilakukan pemerintah pada berbagai sektor, salah satunya adalah pada sektor pelayanan birokrasi berbasis teknologi atau dikenal degan era digitalisasi birokrasi. Menyahuti hal tersebut, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe meluncurkan aplikasi Arsip Elektronik (E-Arsip) Versi 4.0 sejak Januari 2021. Peluncuran aplikasi ini dihadiri para kasubbag dan staf di jajaran KIP Kota Lhokseumawe. Arsip Elektronik sendiri adalah arsip yang diciptakan (dibuat atau diterima dan disimpan) dalam format elektronik. Aplikasi E-Arsip ini dibangun berbasis web atau biasa disebut Web Based Programming. Adapun dasar hukum pembuatan aplikasi E-Arsip mengacu pada Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kearsipan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kearsipan, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Umum Pengelolaan Arsip Elektronik. Sekretaris KIP Lhokseumawe, T Joan Virgiansyah, S.STP., MSP, mengatakan pihaknya mengembangkan aplikasi E-ARSIP ini dalam rangka menjamin peningkatan fungsi kontrol terhadap birokrasi di KIP Kota Lhokseumawe. Selain itu kehadiran aplikasi digital dalam mendukung kinerja birokrasi merupakan sebuah keniscayaan di era reformasi birokrasi saat ini. “Dengan implementasi ini diharapkan KIP Kota Lhokseumawe dapat menggunakan aplikasi E-Arsip agar pengelolaan arsip elektronik yang tercipta secara masif pada sebelum dan yang akan datang dapat dikelola dengan baik dan tertib. Semoga dengan kehadiran E-Arsip ini dapat menjadi lompatan besar bagi KPU khususnya dalam rangka mewujudkan e-Government dan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Joan. Programer Aplikasi E-Arsip, Razali, yang juga merupakan ASN KIP Kota Lhokseumawe, mengatakan kehadiran aplikasi ini diyakini mampu menciptakan revolusi dalam hal arsip birokrasi. Dalam metode pengarsipan konvesional, sulit menemukan sebuah arsip yang disimpan dalam ruang arsip, karena diperngaruhi oleh sistem penempatan yang berpindah-pindah, arsip sering dipinjam, dan biasanya tidak dikembalikan pada tempatnya serta penyimpanan yang tidak terstruktur. “Berbeda dengan arsip elektronik, sistem penyimpanan yang terstruktur memudahkan untuk ditemukan kembali arsip semudah menginput kode arsip. Sama halnya apabila kita melakukan pencarian sebuah dokumen di komputer. Selain itu juga memperkecil kemungkinan kehancuran data, Dengan arsip elektronik kita akan mudah melakukan back-up data, sehingga kita akan mempunyai cadangan terhadap arsip-arsip penting yang kita miliki. Hal ini untuk mencegah kehancuran arsip yang disebabkan oleh bencana seperti banjir dan kebakaran” pungkas Razali.

KIP Aceh Gelar Rakor DPB Triwulan Pertama.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2021 tingkat Provinsi Aceh, Senin, 5 April 2021. Rapat ini dibuka oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Tarmizi. Rapat berlangsung secara daring dimana para peserta terhubung melalui sambungan aplikasi Zoom selama lebih kurang satu setengah jam. Selain dihadiri oleh komisioner divisi perencanaan, data dan informasi dan admin Sidalih dari 23 KIP kabupaten/kota, rapat koordinasi ini juga diikuti oleh Panwaslih Aceh serta instansi terkait lainnya dan wakil dari partai politik. Komisioner KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri dan Admin Sidalih, Zulfikar mengikuti rapat koordinasi ini dari Ruang Media Center KIP Kota Lhokseumawe.

Pengajian rutin di lingkungan KIP Kota Lhokseumawe

Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe kembali menggelar kegiatan pengajian rutin yang dilaksanakan 2 kali dalam satu bulan dan sudah menjadi agenda rutin KIP Kota Lhokseumawe, kegiatan dilaksanakan di Aula kantor setempat, Jum’at (26/03/2021). Dalam giat ini diikuti seluruh keluarga besar KIP Kota Lhokseumawe mulai dari Komisioner, Kepala Sekretariat, Kasubbag dan Staff yang bertujuan untuk lebih mempererat tali silaturahmi serta menambah ilmu agama. Pengajian tersebut diisi dengan dengan ceramah-ceramah agama atau tausyah yang langsung disampaikan oleh mubaligh, Ustadz Mukhtar, dan pada pengajian Jum’at ini membahas ilmu Fiqih tentang rukun Thaharah (bersuci) dan ditambah dengan hal-hal yang lainnya serta tanya jawab. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kegiatan rutinan tersebut berjalan dengan begitu khidmat dan ditutup dengan do’a bersama.

150 ASN Kota Lhokseumawe Terima SK Kenaikan Pangkat

Sebanyak 150 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dan pensiun yang diserahkan langsung secara resmi oleh Sekda Aceh, dr. Taqwallah M Kes, di pelataran depan Kantor Walikota Lhokseumawe, Jum’at (19/3/2021). Penyerahan SK yang berlangsung turut dihadiri Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T. Adnan, beserta Pejabat Dinas terkait. Salah satu penerima kenaikan pangkat tersebut adalah Kepala Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe, T Joan Virgianshah, S.STP., MSP. yang sebelumnya dari golongan Pembina IV/A naik ke golongan Pembina Tingkat 1 IV/B. 150 SK kenaikan pangkat dan pensiun yang diserahkan terdiri dari unsur pejabat struktural dan fungsional yg ada dalam wilayah Pemko Lhokseumawe, dan merupakan bagian dari total 3.949 SK untuk ASN se-Aceh yang diserahkan oleh Sekda mulai 18-27 Maret 2021. Sebanyak 3.949 SK yang dibagikan tersebut terbagi atas 60 SK Pensiun dan 3.889 SK Kenaikan Pangkat. Acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS itu, tetap dilakukan dengan cara melaksanakan penerapan protokol kesehatan cegah penularan covid-19.

Kapolres Lhokseumawe Nyatakan Siap Dukung Pemutakhiran DPB

Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK. MH secara tegas menyatakan siap mendukung tugas-tugas KIP Kota Lhokseumawe. Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan jajaran KIP dan Panwaslih Kota Lhokseumawe dalam rangka koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Selasa, 16 Maret 2021. “Kami akan siapkan data-data personel kami yang sudah purna tugas sebagaimana yang diperlukan KIP. Saya akan minta Kabag Sumda untuk menyusun dan mengirimkannya nanti,” katanya saat menerima kunjungan KIP dan Panwaslih di Ruang Rapat Mapolres Lhokseumawe. Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar, BA. MA, pada kesempatan yang sama menyampaikan meski belum ada kepastian kapan pemilihan kepala daerah akan berlangsung di Aceh, namun KIP tetap punya tugas untuk memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Zainal Bakri, S.Sos., M.Kom.I menambahkan, penting bagi KIP untuk memastikan semua warga Kota Lhokseumawe tercatat sebagai pemilih, termasuk mantan personel kepolisian yang sudah pensiun. Karenanya dukungan dari lembaga kepolisian sangat membantu dalam menyusun data pemilih tersebut. Turut serta dalam koordinasi kali ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mulyadi serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, T Marbawi dan Kepala Sekretariat, T Joan Virgianshah, S.STP,. MSP.

Tindaklanjuti Surat KPU, KIP Berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, Rabu, 10 Meret 2021 dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rombongan diterima langsung oleh kepala dinas, sekretaris dinas, dan kepala seksi yang membidangi data. Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Mohd. Tasar, BA. MA, mengatakan, kunjungan ini sekaligus menindak lanjuti perintah KPU yang meminta KPU/KIP Kabupaten Kota untuk berkoordinasi dengan dinas terkait, sebelum KPU mendapatkan data kependudukan hasil konsolidasi dari pemerintah. “Kunjungan kami kali ini adalah dalam kaitan melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab kami sebagaimana perintah KPU yang tertuang dalam Surat Nomor 132 tertanggal 4 Februari 2021,” kata Mohd. Tasar. Dalam kunjungan ini juga turut serta para komisioner lainnya, Kepala Sekretariat KIP dan Kasubbag Program dan Data serta Ketua dan anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, S.Sos., M.Kom.I mengatakan, selain KIP Kota Lhokseumawe, seluruh KPU juga berkewajiban untuk memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan. “Dalam pasal 20 huruf (i) disebutkan bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Data yang sudah dipleno setiap bulannya dikirim ke KIP Aceh dan diteruskan ke KPU,” katanya.