Berita Terkini

Usai Penetapan DPS, Pemilih Lapas Terdata Sebanyak 511 Orang

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe selesai melakukan pendataan pemilih di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Lhokseumawe. Sebagai pemilih yang berada di dalam TPS lokasi khusus, tanggung jawab pendataan pemilih ini memang berada pada level KIP atau KPU kabupaten kota.

“Baru-baru ini kita kembali melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe terkait masih adanya pemilih dengan data invalid. Dari total 511 pemilih yang sudah kita data saat ini, sebanyak 72 pemilih datanya masih invalid atau tidak benar,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, S.Sos., M.Kom.I.

Hasil koordinasi, Kepala Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe, Untung Cahyo Sidharto berjanji akan segera meneliti kembali sejumlah pemilih yang masuk kategori invalid tersebut.

“Kita juga meminta pihak lapas memastikan bahwa data yang diserahkan kepada kita itu adalah warga binaan yang akan berada di dalam lapas hingga 27 Nopember 2024, tepat pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024,” tambah Zainal Bakri.

Dalam kunjungan kali ini turut hadir Kasubbag Rendatin, Masyitah, Admin Sidalih, Zulfikar, Operator, Sidalih Hari dan tim pendukung lainnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 389 kali