
Sekretaris KIP Aceh Beri Pengarahan Kepada 266 PPNPN se-Aceh
Sebanyak 12 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe mengikuti rapat pertemuan secara daring dengan Sekretaris KIP Aceh pada Kamis, (13/1/2022) di Aula KIP Kota Lhokseumawe.
Sekretaris KIP Aceh, Muctharuddin, S.Sos., M.Si dalam arahannya menyampaikan selamat atas terpilihnya PPNPN yang dilakukan secara seleksi maupun terpilih secara evaluasi. "Saya berharap kepada 266 Tenaga PPNPN se-Aceh bisa bekerja secara efektif dengan penuh tanggungjawab terhadap tupoksi masing-masing", ungkap Sekretaris KIP Aceh.
Ia menambahkan, PPNPN tahun 2022 saat ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ini sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 652/SDM.01-Kpt/05/SJ/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan PPNPN, oleh karena itu PPNPN di Sekretariat KIP Kab/Kota harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Rapat pertemuan Sekretariat KIP Aceh dengan PPNPN se-Aceh ini turut hadir Wakil Ketua KIP Aceh, juga membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Ir. Tharmizi, M.H, Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Fahmi, S.IP., M.IPol, Nur Azizah, Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, dan Kabag Keuangan, Umum, dan logistik, T. Joan Virgianshah, S.STP, MSP. Juga diikuti oleh seluruh Satuan Kerja KIP Kabupaten/Kota se-Aceh. (sz)