Berita Terkini

Partai Politik Diminta Penuhi Kewajiban Laporan Awal Dana Kampanye

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaporan dana awal kampanye bagi partai politik yang dihadiri Pimpinan, Admin dan Operator Sikadeka Partai Politik (Parpol). Kegiatan dilaksanakan di Aula KIP Kota Lhokseumawe, Kamis (4/1/2024).

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, didampingi oleh Anggota T. Marbawi, Zainal Bakri, Indrawan Eka Putra, dan Armiadi. Abdul Hakim menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan untuk mengingatkan sekaligus menyampaikan terkait tenggang waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang sudah terjadwal dalam tahapan Dana Kampanye yaitu tanggal 7 Januari 2024.  Nanti juga ada masa perbaikan penyampaian LADK pada tanggal 8 hingga 12 Januari 2024.

"Isi LADK memuat seberapa banyak dana kampanye yang diterima parpol, penggunaannya dan dilengkapi bukti. Adapun keuangan kampanye bisa bersumber dari milik perseorangan atau calon, dari saldo rekening partai maupun sumbangan dalam bentuk uang, barang dan jasa," kata Abdul Hakim.

T. Marbawi selaku Ketua Divisi Teknis sebagai pemateri menjelaskan, Laporan Dana Kampanye Partai Politik akan disampaikan dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Audit ini akan mencakup seluruh cakupan laporan, mulai dari awal pembukaan RKDK hingga akhir tahapan pelaksanaan kegiatan kampanye.

“Dalam memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Dana Kampanye sesuai ketentuan yang telah ditentukan agar tidak terjadi dampak negatif terhadap hasil pemilihan Tahun 2024,” tambah T. Marbawi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 344 kali