KIP Kota Lhokseumawe Lantik PAW Anggota PPS 3 Gampong
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe melaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa/Gampong Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti, dua Desa/Gampong di Kecamatan Blang Mangat yaitu Baloi dan Keude Peunteut. Pelantikan berlangsung di kantor KIP Kota Lhokseumawe, Jumat (12/1/2024).
Pengambilan sumpah/pelantikan dipimpin langsung Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim didampingi Anggota, Ketua PPK Banda Sakti dan Blang Mangat, juga Ketua PPS serta Rohaniawan.
Ketua KIP Kota Lhokseumawe menyampaikan, semoga anggota PPS yang dilantik harus bisa dengan cepat menyesuaikan diri dan memahami mekanisme yang ada karena waktu pemungutan suara tinggal hanya 32 hari lagi. Sementara tidak ada waktu lagi untuk belajar jadi kepada PPK dan PPS tolong dibimbing agar mereka bisa menyesuaikan gerak langkah dengan cepat dalam tahap-tahap krusial yang sedang berjalan" ujar Abdul Hakim.
"Saya harap mulai hari ini, tidak ada lagi anggota PPS yang harus dilantik karena kita tidak ada waktu lagi. PPK jangan sembarang memberi ruang bila ada usulan pergantian PPS dengan alasan-alasan yang tidak kuat. Kecuali sakit permanen yang dapat dibuktikan dengan surat dokter atau mendapat tekanan itupun harus ada surat pernyataan dari Polres yang membenarkan bahwa dia memang tidak bisa kerja dalam tekanan," tegas Ketua.
"Jangan repotkan PPK, PPS serta KIP. Mudah-mudahan PPS Pengganti Antar Waktu ini dapat menjalankan tugas dengan baik," pesannya.